Umrah dalam Dinamika Peraturan Terbaru: Persiapan dan Ketentuan bagi Calon Jemaah
oleh Admin Pusat
Ditulis pada
02 Januari 2026
Umrah merupakan ibadah mengunjungi Baitullah di Kota Makkah yang dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan ibadah haji yang hanya dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Meskipun umrah tidak diwajibkan bagi seluruh mazhab, ibadah ini sangat dianjurkan karena mencerminkan kepatuhan kepada Allah SWT serta memperlihatkan persatuan umat Islam dari berbagai belahan dunia. Selain itu, Umrah juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Islam karena memberikan pengalaman spiritual yang mendalam.
Ibadah Umrah terdiri atas beberapa tahapan utama yang harus dilaksanakan sesuai tuntunan syariat Islam. Tahapan tersebut dimulai dengan mengucapkan niat dan mengenakan pakaian ihram ketika tiba di miqat. Setelah itu, jemaah melaksanakan tawaf sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka’bah, kemudian melakukan sa’i, yaitu berjalan bolak-balik antara Bukit Safa dan Marwah. Rangkaian ibadah Umrah ditutup dengan tahallul, yakni memotong atau mencukur rambut sebagai tanda selesainya ibadah.
Seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah Umrah dari berbagai negara, pemerintah Arab Saudi bersama otoritas terkait terus melakukan pembaruan kebijakan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan jemaah. Mulai musim Umrah 1447 H (2025), jemaah dari luar Arab Saudi diwajibkan memperoleh izin Umrah melalui aplikasi resmi Nusuk. Salah satu ketentuan penting dalam kebijakan ini adalah persyaratan akomodasi yang harus memiliki izin resmi (tasreh) dari otoritas terkait Arab Saudi. Hotel yang tidak terdaftar dalam sistem Nusuk tidak dapat digunakan untuk pengajuan visa Umrah, sehingga jemaah harus memastikan bahwa penyedia perjalanan bekerja sama dengan hotel yang telah diverifikasi.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga memberikan kemudahan terkait kebijakan visa. Saat ini, pelaksanaan Umrah dapat dilakukan menggunakan berbagai jenis visa yang sah, tidak terbatas pada visa Umrah khusus. Pemegang visa kunjungan, visa wisata, maupun visa lainnya diperbolehkan melaksanakan Umrah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan telah terdaftar dalam sistem resmi. Meskipun demikian, jemaah tetap harus memperhatikan masa berlaku visa, terutama menjelang musim Haji, karena akses menuju Kota Makkah akan dibatasi untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah Haji.
Bagi jemaah asal Indonesia, pelaksanaan Umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan terdaftar dalam aplikasi Siskopatuh. Kementerian Agama juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip “5 Pasti Umrah”, yaitu memastikan travel memiliki izin PPIU, biaya Umrah sesuai standar pemerintah, jadwal penerbangan jelas, visa telah terbit sebelum keberangkatan, serta hotel telah dipesan secara resmi. Pelaksanaan Umrah secara individu tanpa melalui PPIU dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dari aspek kesehatan, calon jemaah Umrah diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu sebelum keberangkatan. Vaksinasi meningitis menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Selain itu, jemaah dianjurkan menjaga kondisi kesehatan secara umum karena rangkaian ibadah Umrah membutuhkan stamina yang cukup dan dilakukan dalam kondisi cuaca yang berbeda dengan Indonesia.
Agar pelaksanaan Umrah berjalan lancar, persiapan sejak dini sangat dianjurkan. Calon jemaah perlu memastikan masa berlaku paspor mencukupi, memahami ketentuan visa, mengikuti manasik Umrah, serta menaati aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci. Dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan merasakan makna spiritual Umrah secara optimal.