Catat! Ini Dokumen Wajib untuk Pembuatan Paspor Jamaah Umroh
oleh Admin Pusat
Ditulis pada
07 Januari 2026
Pembuatan paspor menjadi salah satu tahapan penting yang harus dipersiapkan sebelum keberangkatan umroh. Agar proses pengajuan paspor berjalan lancar, jamaah perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Dokumen Identitas yang Wajib Disiapkan
Beberapa dokumen utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (E-KTP) yang masih aktif serta Kartu Keluarga (KK) dengan data terbaru. Kedua dokumen ini menjadi dasar verifikasi identitas jamaah.
Selain itu, jamaah juga perlu melampirkan dokumen pendukung identitas diri seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk mencocokkan data pribadi yang tercantum pada KTP dan KK.
Ketentuan bagi Jamaah yang Sudah Memiliki Paspor
Bagi jamaah yang sebelumnya telah memiliki paspor, proses yang dilakukan adalah perpanjangan masa berlaku. Jamaah cukup melampirkan paspor lama sebagai syarat pengajuan perpanjangan. Pastikan kondisi paspor masih terbaca dengan jelas dan tidak rusak.
Aturan Penulisan Nama pada Paspor Umroh
Dalam keberangkatan umroh, terdapat ketentuan bahwa nama pada paspor harus terdiri dari dua suku kata. Apabila nama jamaah hanya satu suku kata, maka diwajibkan melampirkan surat pernyataan penambahan nama sebagai kelengkapan administrasi.
Surat Rekomendasi dari Travel
Jamaah yang berangkat umroh melalui biro atau travel resmi wajib menyertakan surat rekomendasi dari pihak travel. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa jamaah terdaftar dan akan berangkat bersama travel terkait.
Dengan menyiapkan seluruh persyaratan pembuatan paspor sejak awal, jamaah dapat menghindari kendala administrasi dan memastikan proses pengajuan paspor berjalan lebih cepat dan lancar. Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai agar persiapan ibadah umroh dapat dilakukan dengan tenang.