ASBABUN NUZUL SURAH AL-BAQARAH AYAT 196: LATAR BELAKANG DAN MAKNA YANG TERKANDUNG
oleh Admin Pusat
Ditulis pada
22 Januari 2026
Memahami alasan turunnya setiap ayat dalam Al-Qur’anmenjadi kunci penting untuk mengungkap makna yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Hal ini berlaku juga bagi Surah Al-Baqarah ayat 196, yang tidak muncul secara sepihak melainkan sebagai jawaban atas rangkaian peristiwa nyata yang dialami oleh umat Islam pada masa kenabian.
Ayat ini turun pada tahun keenam Hijriah, ketika umat Muslimin bertekad untuk melaksanakan ibadah Umrah namun menghadapi larangan dari kaum Quraisy yang berkuasa di Makkah. Saat itu, setelah tercapainya Perjanjian Hudaybiyyahyang menetapkan kesempatan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah tersebut pada tahun berikutnya, berbagai hal muncul yang membutuhkan penjelasan hukum mengenai pelaksanaan haji dan umrah. Kondisi ini kemudian menjadi dasar bagi Allah SWT untuk memberikan petunjuk tentang bagaimana umat Islam harus menghadapi situasi yang penuh tantangan tersebut.
Pada masa itu, seorang pria yang berpakaian jubah dengan aroma harum mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk bertanya tentang tata cara melaksanakan Umrah dengan benar. Ia ingin memastikan bahwa ibadahnya dapat diselesaikan dengan sesuai aturan agama dan penuh kesungguhan. Menanggapi pertanyaan tersebut, bagian awal ayat 196 yang menyatakan “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” kemudian diturunkan. Pesan utamanya adalah bahwa kedua ibadah tersebut harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dengan niat murni hanya untuk meraih keridhaan Sang Pencipta. Nabi kemudian memberikan arahan kepada pria tersebut agar membersihkan diri dari aroma yang terlalu kuat dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kasus Ka’b bin ‘Ujrah juga menjadi salah satu pemicu penurunan bagian ayat yang lain. Ka’b bin ‘Ujrahmenghadapi masalah kesehatan pada kepalanya, di mana terdapat luka dan koreng yang membuatnya merasa tidak nyaman. Ia merasa khawatir bahwa mencukur atau mencabut rambut kepala—yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ibadah—akan memperburuk kondisi kesehatannya. Ketika ia meminta bimbingan kepada Nabi, Allah SWT kemudian menurunkan bagian ayat yang mengatur tentang tebusan atau fidya bagi mereka yang tidak mampu menjalankan rukun tersebut karena alasan sakit atau kondisi khusus lainnya. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa mereka yang mengalami kesulitan demikian dapat menggantinya dengan menjalankan puasa, memberikan sedekah, atau menyembelih hewan kurban.
Di luar kedua kasus spesifik tersebut, ayat ini juga membawa pesan yang lebih luas tentang pentingnya mematuhi ajaran agama meskipun dihadapkan pada berbagai kendala. Secara sejarah, ayat ini menjadi landasan bagi umat Islam untuk tetap konsisten dalam menjalankan kewajiban ibadah meskipun menghadapi hambatan dari luar. Pesan yang terkandung di dalamnya tidak hanya relevan pada masa lalu, melainkan tetap menjadi panduan yang berharga bagi umat Islam saat ini dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan benar.