UMROH BACKPACKER
umroh backpacker - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, meng...
Selengkapnyaoleh Babah Fuad
Ditulis pada 19 Maret 2021
Tareem Tour & Travel - Setiap manusia pada akhirnya akan meninggalkan dunia untuk selamanya. Tidak ada yang tahu usia seseorang, karena ajal dapat menjemput kapanpun dan di manapun kita berada. Ketika seseorang meninggal dunia, maka akan meninggalkan harta bendanya baik hak maupun kewajibannya akan langsung menjadi waris.
Berbicara tentang waris memang masih dianggap tabu bagi sebagian besar masyarakat. Ingin rasanya membahas soal waris tapi khawatir akan dianggap tamak. Bahkan dapat menyebabkan keretakan hubungan diantara sesama anggota keluarga.
Masalah waris dianggap sebagai pemicu perpecahan antar anggota keluarga. Apabila ada salah satu atau sebagian ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagian harta waris.
Perpecahan keluarga dipicu konflik antar ahli waris karena sikap egois yang ingin menang sendiri dalam mendapatkan bagian harta waris yang terbesar atau terbaik. Konflik bisa juga disebabkan karena kurangnya pengetahuan sehingga ahli waris tidak memahami apa yang menjadi hak atau kewajibannya terhadap harta waris.
Untuk menghindari potensi sengketa dalam waris, alangkah lebih baiknya kita memahami dulu apa itu waris dan cara membagi warisan serta siapa saja yang berhak menerima harta waris berdasarkan nilai-nilai Islam.
Pengertian Faraidh (Pembagian Waris)
Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faraidhah, asalnya adalah al-faradh yang berarti ketentuan. Dalam pengertian syara', faraidh adalah sebutan untuk bagian yang telah ditentukan secara syariat bagi ahli waris.
Rukun Faraidh
Rukun faraidh ada empat :
1. Muwarrits (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta)
2. Harta warisan
3. Ahli waris atau pewaris
4. Bagian yang telah ditentukan
Muwarrits
Muwarrits yaitu orang yang meninggal dunia. Ada lima hak yang berkaitan dengan harta yang ditinggalkan olehnya :
keterangan : Namun apabila mayit tidak meninggalkan harta yang mencukupi untuk biaya kepengurusan jenazah maka sudah menjadi kewajiban yang menanggung itu semua adalah keluarganya.
3. Utang tanpa jaminan yang masih dalam tanggungan
4. Wasiat sepertiga harta atau kurang yang diberikan kepada selain ahli waris
5. Harta warisan
Kewarisan
Dalam Bahasa al-irts berarti tetap dan berpindahnya sesuatu dari satu kaum ke kaum yang lain. Sedangkan dalam pengertian syara’, al-irts berarti hak yang dapat dibagi dan menjadi tetap bagi orang yang berhak setelah kematian pemiliknya karena adanya faktor kekerabatan atau faktor lainnya.
Rukun Kewarisan
Rukun waris ada tiga :
Sebab-sebab Kewarisan
Sebab-sebab kewarisan ada empat :
Syarat Kewarisan
Syarat kewarisan ada empat :
Penghalang Kewarisan
Penghalang kewarisan ada empat :
Para Pewaris Laki-laki
Para pewaris laki-laki ada lima belas orang :
Para pewaris perempuan
Pewaris perempuan ada sepuluh :
Bagian-bagian (Furudh) yang Ditetapkan Dalam Kitab Allah
Bagian yang ditetapkan dalam kitab Allah ada enam :
Bagian setengah diperuntukkan kepada lima orang :
Bagian seperempat diperuntukkan kepada dua orang :
Bagian seperdelapan diberikan kepada : istri atau istri-istri apabila suami (si mayit) mempunyai keturunan yang mewarisi.
Bagian dua pertiga diberikan kepada empat orang :
Bagian sepertiga diberikan kepada dua orang :
Bagian seperenam diberikan kepada tujuh orang :
src : Buku Al-Yaqut An-Nafis Karya Imam Mahdi bin Umar Asy-Syathiri
umroh backpacker - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, meng...
Selengkapnyawaktu terbaik utk umroh - Umroh merupakan salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh umat muslim di dunia. Sebab, ibadah umroh dapat dilaku...
Selengkapnyakeistimewaan umroh di bulan muharram - Bulan Muharram, merupakan bulan yang penuh dengan keistimewaan bagi umat Islam. Di bulan ini, banyak p...
Selengkapnya