MENGHINDARI POTENSI SENGKETA DALAM WARIS

oleh Babah Fuad


Ditulis pada 19 Maret 2021



Tareem Tour & Travel - Setiap manusia pada akhirnya akan meninggalkan dunia untuk selamanya. Tidak ada yang tahu usia seseorang, karena ajal dapat menjemput kapanpun dan di manapun kita berada. Ketika seseorang meninggal dunia, maka akan meninggalkan harta bendanya baik hak maupun kewajibannya akan langsung menjadi waris.

Berbicara tentang waris memang masih dianggap tabu bagi sebagian besar masyarakat. Ingin rasanya membahas soal waris tapi khawatir akan dianggap tamak. Bahkan dapat menyebabkan keretakan hubungan diantara sesama anggota keluarga.

Masalah waris dianggap sebagai  pemicu perpecahan antar anggota keluarga. Apabila ada salah satu atau sebagian ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagian harta waris. 

Perpecahan keluarga dipicu konflik antar ahli waris karena sikap egois yang ingin menang sendiri dalam mendapatkan bagian harta waris yang terbesar atau terbaik. Konflik bisa juga disebabkan karena kurangnya pengetahuan sehingga ahli waris tidak memahami apa yang menjadi hak atau kewajibannya terhadap harta waris.

Untuk menghindari potensi sengketa dalam waris, alangkah lebih baiknya kita memahami dulu apa itu waris dan cara membagi warisan serta siapa saja yang berhak menerima harta waris berdasarkan nilai-nilai Islam.

Pengertian Faraidh (Pembagian Waris)

Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faraidhah, asalnya adalah al-faradh yang berarti ketentuan. Dalam pengertian syara', faraidh adalah sebutan untuk bagian yang telah ditentukan secara syariat bagi ahli waris.

Rukun Faraidh

Rukun faraidh ada empat :

1. Muwarrits (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta)

2. Harta warisan

3. Ahli waris atau pewaris

4. Bagian yang telah ditentukan

 

Muwarrits

Muwarrits yaitu orang yang meninggal dunia. Ada lima hak yang berkaitan dengan harta yang ditinggalkan olehnya :

  1. Hak yang berkaitan dengan harta yang ditinggalkan, seperti zakat dan barang yang digadaikan (hutang si mayit)
  2. Biaya pengurusan jenazah dengan cara yang baik (tidak berlebihan dan tidak pula menyedikitkannya)

keterangan : Namun apabila mayit tidak meninggalkan harta yang mencukupi untuk biaya kepengurusan jenazah maka sudah menjadi  kewajiban yang menanggung itu semua adalah keluarganya.

3. Utang tanpa jaminan yang masih dalam tanggungan

4. Wasiat sepertiga harta atau kurang yang diberikan kepada selain ahli waris

5. Harta warisan

 Kewarisan

Dalam Bahasa al-irts berarti tetap dan berpindahnya sesuatu dari satu kaum ke kaum yang lain. Sedangkan dalam pengertian syara’, al-irts berarti hak yang dapat dibagi dan menjadi tetap bagi orang yang berhak setelah kematian pemiliknya karena adanya faktor kekerabatan atau faktor lainnya.

 Rukun Kewarisan

Rukun waris ada tiga :

  • Pewaris
  • Orang yang diwarisi
  • Hak (harta) yang diwariskan

 Sebab-sebab Kewarisan

Sebab-sebab kewarisan ada empat :

  • Kekerabatan
  • Pernikahan
  • Perwalian
  • Keislaman

 Syarat Kewarisan

Syarat kewarisan ada empat :

  • Kepastian meninggalnya orang yang diwarisi
  • Kepastian hidupnya pewaris setelah meninggalnya orang yang diwarisi
  • Diketahuinya hubungan pewaris dengan mayit, baik karena kekerabatan, pernikahan, atau perwalian
  • Mengetahui arah kewarisan khusus bagi qadhi atau mufti

 Penghalang Kewarisan

Penghalang kewarisan ada empat :

  • Pembunuhan
  • Perbudakan
  • Perbedaan agama
  • Daur hukmi (hukum yang berputar)

 Para Pewaris Laki-laki

Para pewaris laki-laki ada lima belas orang :

  • Bapak
  • Kakek dan terus ke atas,
  • Anak laki-laki,
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah,
  • Saudara kandung,
  • Saudara seayah,
  • Saudara seibu,
  • Anak saudara kandung,
  • Anak saudara seayah,
  • Paman sekandung,
  • Paman seayah,
  • Anak paman sekandung,
  • Anak paman seayah,
  • Suami,
  • Orang yang mempunyai hak wala’ (karena memerdekakan budak)

 Para pewaris perempuan

Pewaris perempuan ada sepuluh :

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus ke bawah,
  • Ibu,
  • Nenek dari jalur ayah dan terus ke atas,
  • Nenek dari jalur ibu dan terus ke atas,
  • Saudara perempuan sekandung,
  • Saudara perempuan seayah,
  • Saudara perempuan seibu,
  • Istri,
  • Wanita yang memerdekakan budak

 Bagian-bagian (Furudh) yang Ditetapkan Dalam Kitab Allah

Bagian yang ditetapkan dalam kitab Allah ada enam :

  • Setengah
  • Seperempat
  • Seperdelapan
  • Duapertiga
  • Sepertiga
  • Seperenam

 

  • Setengah

Bagian setengah diperuntukkan kepada lima orang :

  • Suami apabila istrinya (si mayit) tidak ada keturunan (anak atau cucu) yang mewarisi
  • Anak perempuan, dengan syarat jika anak perempuan tersebut tidak ada mu'ashshib (saudara laki-laki) atau tidak ada mumatsil (saudari lainnya)
  • Anak perempuan dari anak laki-laki si mayit (cucu perempuan) jika tidak  ada anak dan cucu si mayit yang lebih tinggi derajatnya daripada si cucu perempuan. Si cucu perempuan tersebut tidak ada mu’ashshib (saudara laki-laki atau anak laki-laki dari paman jalur ayah) dan tidak ada mumatsil (saudarinya yang sederajat lainnya)
  • Saudari sekandung, dengan syarat jika tidak ada keturunan si mayit (anak dan cucu) yang mewarisi, si saudari sekandung ini tidak ada mu’ashshib (saudara laki-laki kandung atau kakek) dan tidak ada mumatsil (saudari lainnya) dan tidak ada ayah si mayit
  • Saudari seayah, apabila tidak ada keturunan si mayit (anak dan cucu) yang mewarisi dan tidak ada saudara atau saudari sekadung, si saudari seayah tersebut tidak ada mu’ashshib (saudara laki-laki seayah atau kakek) dan tidak ada mumatsil (saudari lainnya yang seayah), dan tidak ada ayah si mayit

 

  • Seperempat

Bagian seperempat diperuntukkan kepada dua orang :

  • Suami, apabila sang istri (si mayit) mempunyai keturunan yang mewarisi
  • Istri atau beberapa istri, apabila suami (si mayit) tidak mempunyai keturnan yang mewarisi


  • Seperdelapan

 Bagian seperdelapan diberikan kepada : istri atau istri-istri apabila suami (si mayit) mempunyai keturunan yang mewarisi.


  • Duapertiga

Bagian dua pertiga diberikan kepada empat orang :

  • Dua anak perempuan atau lebih, apabila mereka tidak mempunyai mu’ashshib (saudara laki-laki)
  • Dua anak perempuan dari anak laki-laki (dua cucu perempuan) atau lebih, apabila si mayit tidak ada anak, dan dua cucu perempuan atau lebih tersebut tidak ada mu’ashshib (saudara laki-laki)
  • Dua saudari sekandung atau lebih apabila si mayit tidak ada anak, tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), dan tidak ada ayah, serta kedua saudari sekandung atau lebih tersebut tidak mempunyai mu’ashshib (saudara laki-laki)
  • Dua saudari seayah atau lebih apabila si mayit tidak ada anak, tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), tidak ada ayah, tidaka ada saudara/saudari kandung, dan dua saudari seayah atau lebih tersbut tidak ad mu’ashshib (saudara laki-laki)

 

  • Sepertiga

Bagian sepertiga diberikan kepada dua orang :

  • Ibu apabila mayit tidak mempunyai anak yang mewarisi dan tidak punya dua atau lebih saudara maupun saudari
  • Dua saudara maupun saudari seibu atau lebih apabila mereka mewarisi. Mereka mewarisi dengan syarat apabila mayit tidak mempunyai ayah atau kakek ke atas da tidak ula memiliki anak yang mewarisi

 

  • Seperenam

Bagian seperenam diberikan kepada tujuh orang :

  • Ayah apabila mayit mempunyai anak yang mewarisi
  • Kakek apabila mayit mempunyai anak yang mewarisi tapi tidak mempunyai ayah
  • Ibu apabila mayit tidak mempunyai anak yang mewarisi dan tidak mempunyai dua atau lebih sudara atau saudari
  • Nenek apabila mayit tidak mempunyai ibu atau nenek yang lebih dekat dengannya, atau tidak memunyai ayah yang bersambung dengan si nenek
  • Anak perempuan dari anak laki-laki sia mayit (cucu perempuan) berjumlah satu atau lebih bersama anak perempuan si mayit
  • Saudari seayah bersama saudari sekandung
  • Saudara atau saudari seibu jika keduanya mewarisi

 src : Buku  Al-Yaqut An-Nafis Karya Imam Mahdi bin Umar Asy-Syathiri

 

 



Berita lainnya

blog-img

UMROH BACKPACKER

umroh backpacker - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, meng...

Selengkapnya
13 Juli 2024
blog-img

WAKTU TERBAIK UNTUK MELAKUKAN UMROH

waktu terbaik utk umroh - Umroh merupakan salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh umat muslim di dunia. Sebab, ibadah umroh dapat dilaku...

Selengkapnya
11 Juli 2024
blog-img

KEISTIMEWAAN UMROH DI BULAN MUHARRAM

keistimewaan umroh di bulan muharram - Bulan Muharram, merupakan bulan yang penuh dengan keistimewaan bagi umat Islam. Di bulan ini, banyak p...

Selengkapnya
09 Juli 2024