Taubatlah Sebelum Terlambat

oleh Babah Fuad


Ditulis pada 02 April 2021



Tareem Tour & Travel - Al-Habib Abdullah Al-Haddad berkata: "Jika manusia telah mencapai umur 40 tahun dan pikirannya masih tertuju pada dunia, maka setan akan mendatanginya dan mengusap wajahnya seraya berkata: " Demi ayahku, ini adalah wajah orang yang tidak beruntung (celaka)". Dalam riwayat lain: "Bersiap-siaplah dia ke neraka".

Dikatakan, bahwa seorang hamba jika melakukan sebuah kebaikan, maka malaikat sebelah kanan pun segera mencatatnya. Dan jika dia berbuat sebuah kesalahan, maka malaikat sebelah kiri bertanya kepada malaikat sebelah kanan: "Apakah aku catat?". Malaikat sebalah kanan menjawab : "Jangan, barangkali dia akan beristighfar (meminta ampun) atau bertaubat". Jika waktu telah berjalan enam jam dalam ilmu falak tanpa ada taubat, maka malaikat sebelah kanan berkata kepada malaikat sebelah kiri: "Catatlah, Mudah-mudahan Allah menghibur kita dari orang itu".

Sebagian ulama berkata: dahulu Taubat pada bani israil adalah dengan membunuh dirinya sendiri, sebagaimana firman Allah SWT:           "Maka bertaubatlah kepadaTuhan yang menjadikan kamu dan bunuhah dirimu" (QS. Al Baqarah: 54)

Taubat itu mempunyai lima syarat :

1. Meninggalkan dosa yang diperbuat. Diriwayatkan dalam hadits: "Orang yang meminta ampun dari perbuatan dosa sedangkan dia masih melakukan perbuatan itu, maka dia telah menghina tuhannya"

2. Menyesal dengan apa yang telah diperbuat, dengan cara bersedih dan merasa menyesal atas perbuatannya, dan penyesalannya haruslah karena dosa yang diperbuat. 

3. Berniat dan berkeinginan kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut sebagaimana air susu yan sudah diperah tidak akan kembali ke asalanya

4. Terjadinya taubat sebelum sampainya ruh ke kerongkongan (mendekati ajal) yang seseorang tidak bisa diharapkan lagi kehidupannya

5. Terjainya taubat sebelum terbitnya matahri dari barat (kiamat). Jika perbuatann dosa itu berhubungan dengan manusia, maka ditambah satu syarat lagi yaitu :

   6. Mengembalikan hak yang didzalimi kepada pemiliknya atau mendapatkan pembebeasan hak atau maaf dari sang pemilik hak jika bisa. Jika tidak bisa maka wajib baginya mengembalikan apa yang telah dirampasnya atau yang telah dicurinya kepada pemilik atau pewarisanya misalnya, atau mengembalikan barang penggantnya jika barang yang diambil itu telah rusak.


Berita lainnya

blog-img

Umroh Keluarga: Membangun Ikatan Ukhuwah di Tanah Suci

Umrah bersama keluarga mengubah ibadah individu menjadi pengalaman kolektif penuh berkah. Bukan sekadar ziarah, ini kesempatan mendidik anak-anak tentang sejarah Ka'bah sambil mempererat silaturahm...

Selengkapnya
23 Januari 2026
blog-img

Kota Thaif: Permata Sejuk di Provinsi Mekkah

Kota Thaif, terletak sekitar 100 km timur laut Mekkah di Provinsi Mekkah, Arab Saudi, dikenal sebagai "Kota Mawar" berkat iklim sejuknya di lereng Pegunungan Hijaz dengan suhu rata rata 20-30Â...

Selengkapnya
23 Januari 2026
blog-img

ASBABUN NUZUL SURAH AL-BAQARAH AYAT 196: LATAR BELAKANG DAN MAKNA YANG TERKANDUNG

Memahami alasan turunnya setiap ayat dalam Al-Qur’anmenjadi kunci penting untuk mengungkap makna yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Hal ini berlaku juga bagi Surah Al-Baqarah ayat 196, ...

Selengkapnya
22 Januari 2026