HUKUM WARIS
oleh Admin Pusat
Ditulis pada
03 Februari 2024
Assalamu'alaikum wr.wb
Tareem tour travel banyak yg bermusuhan bahkan sampai terjadi perkelahian antar kakak beradik atau yg lebih parah lagi antara orang tua dan anak hanya untuk memperebutkan suatu perkara yg dinamakan WARIS ,ini semua terjadi lantaran masing masing pihak tidak menguasai hukum waris atau hukum faraid, pada artikel ini alfaqir akan menjelaskan tentang hukum waris
ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta maka harta tersebut belum bisa dikatakan harta waris sebelum tiga hak si mayit dilaksanakan
- hutang ,,semua hutang almarhum wajib dibayarkan dari harta peninggalan
- wasiat,,,semua wasiat almarhum ketika hidup wajib dipenuhi dan tidak lebih dari sepertiga harta yg ditinggalkan
- biaya penguburan almarhum
apabila ketiga hak almarhum dipenuhi maka sisa harta peninggalan baru disebut waris yg mana masing masing ahli waris memiliki hak yg berbeda beda, maka dari itu hadirkanlah orang yg mengerti hukum waris untuk menjadi hakim dalam menentukan berapa besar yg diperoleh oleh masing msing ahli waris, karena dengan seperti itu insya ALLAH tidak akan terjadi perpecahaan
terimalah apa yg menjadi hak kita dan jangan sampai kita mengambil hak ahli waris lainnya dikarenakan uang waris itu seperti bara api yg mana ketika kita lalai kita akan terbakar.
yang namanya waris harus segera dibagikan, tidak boleh kita menahan hak waris saudara kita kecuali
- ahli waris dalam keadaan hilang akal,,apabila sudah sehat segerakan untuk diberikan hak waris nya
- belum dewasa,,apabila sudah mulai dewasa mengerti mengelola uang maka berikanlah
dalam menyimpan hak waris mereka lebih baik dibelikan emas ,tanah atau rumah untuk menghindari penurunan nilai jual
segera bagikan harta peninggalan waris karena semakin lama ditunda pembagiaanya maka semakin besar resiko perpecahan apalagi sudah sampai pada keturunan ke dua
semoga apa yg disampaikan ini memiliki manfaat bagi yg membacanya,,wassalam
purwokerto 03 februari 2024 penulis habib fuad alkaff
owner tareem tour travel
#hak waris #warisan #hukumwaris #pembagianwaris